CARA PERPANJANG SURAT KETERANGAN PENUNJUKAN (SKP) DAN LISENSI KEWENANGAN AHLI K3 UMUM

CARA PERPANJANG SURAT KETERANGAN PENUNJUKAN (SKP) DAN LISENSI KEWENANGAN AHLI K3 UMUM

Ahli K3 Umum – Sebagai seorang praktisi atau professional dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tentunya sudah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai K3. Namun ternyata, pengetahuan dan pengalaman saja tidaklah cukup. Untuk melamar pekerjaan baru, promosi jabatan, atau bahkan pengakuan, anda membutuhkan pengesahan.

Jika anda mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum KEMNAKER, anda akan mendapatkan 3 dokumen, yaitu Sertifikat AK3U KEMNAKER, Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum.

  1. Sertifikat AK3U KEMNAKER,menyatakan bahwa anda mampu/kompeten terhadap bidang tersebut. Untuk memperoleh sertifikat tersebut pastinya melalui ujian kompetensi melalui PJK3 dengan mengikuti pelatihan AK3U KEMNAKER. Masa berlaku sertifikat tersebut seumur hidup.
  2. Surat Keterangan Penunjukan (SKP),menyatakan bahwa anda ditunjuk sebagai Ahli K3 untuk perusahaan tersebut. Jadi, bila anda pindah tempat kerja ke perusahaan baru, silahkan mengurus perubahan SKP tersebut. Masa berlaku SKP ini 3 tahun.
  3. Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum,menyatakan kewenangan anda untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan.

Dalam mengurus perpanjangan, pemindahan atau penerbitan baru Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Kewenangan AK3U, tentunya membutuhkan syarat atau dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusannya. Umumnya, syarat atau dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy sertifikat Ahli K3 umum
  2. Surat Keterangan Penunjukan asli yang terakhir (Jika ada)
  3. Lisensi Kewenangan asli terakhir (jika ada)
  4. Surat Keterangan Penunjukan Ahli K3 dari perusahaan
  5. Surat permohonan penerbitan/perubahan/perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan dan Lisensi Kewenangan AK3U
  6. Laporan kegiatan Ahli K3 selama 3 tahun terakhir
  7. Pas Foto 2×3, 3×4, 4×6 (Masing-masing 2 lembar)

Lalu, bagaimanakah cara pengurusannya?

  1. Menggunakan jasa perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan dan Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum.

Anda dapat menggunakan jasa perpanjangan SKP dan Lisensi Kewenangan. Hal ini lebih mudah bagi anda yang memiliki waktu yang terbatas, yang perlu anda lakukan adalah mencari penyedia jasanya, melengkapi administrasi, lalu menunggu informasi bila sudah diterbitkan SKP dan lisensi yang baru. Dalam hal ini Anda bisa menggunakan jasa PJK3 Mutiara Mutu Sertifikasi.

  1. Mengurus sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).

Anda dapat mengurus sendiri perpanjangan SKP dan Lisensi Kewenangan ini jika anda memiliki waktu luang yang cukup. Proses pengurusannya dapat anda lihat di sini.