Tentang Pelatihan
Ahli K3 Umum adalah program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan kesehatan didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kesehatan saat bekerja.Pada peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja telah mengatur tentang tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum (AK3U). “Setiap perusahaan yang memiliki 100 orang pekerja bahkan lebih, atau memiliki resiko pekerjaan tinggi, wajib memiliki P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.
“Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik memiliki keahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”. Pentingnya Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) menjadikan isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah ke semua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, salah suatu profesi yang memiliki peluang sampai beberapa puluh tahun kedepan. Pengetahuan dibidang K3, tidak hanya wajib bagi karyawan bidang K3, namun wajib juga bagi seluruh karyawan di suatu Perusahaan.
Setelah lulus dari pelatihan dan sertifikasi, individu tersebut akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya. Ahli K3 umum atau AK3U adalah individu yang bertanggung jawab atas keselamatan kesehatan di tempat kerja dan memastikan di tempat kerjanya menjalankan prosedur K3 sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang undangan yang berlaku di pemerintah, sehingga mengurangi resiko dan kecelakaan di tempat kerja.